Header Ads

OJK Hentikan 72 Investasi Bodong Sepanjang Januari-April 2018


JavaMagazine ( Jakarta )Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan praktik investasi bodong atau kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa 72 etintas yang diumumkan merupakan kasus temuan sepanjang tahun ini. 

"Sejak Januari - April, kami meminta 72 etintas untuk menghentikan kegiatannya. Ada laporan dari masyarakat maupun media mengenai kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (20/4).

Menurut penuturan Tongam, kasus investasi yang ditemukan rata-rata bukan terkait sektor jasa keuangan, tapi kebanyakan berupa kasus penipulan multilevel marketing (MLM), crypto currency, dan kasus-kasus investasi ilegal. 

"Ilegal ini bisa berupa kegiatan yang tidak memiliki izin atau punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tersebut," ucap Tongam. 

Sebelumnya, Satgas Wasada Investasi melaporkan pada tahun lalu terdapat 80 kasus investasi ilegal yang ditemukan. 

Kemudian, selama rentang dari Januari sampai April 2018 ditemukan 72 laporan mengenai investasi ilegal. 

"Ini seperti fenomena gunung es, sebenarnya sejak dulu banyak kasus investasi ilegal, hanya saja penanganannya tak transparan dan tidak banyak sarana pengaduan masyarakat, sehingga kasusnya jadi terpendam," tutur dia. 

Saat ini, OJK sudah transparan dan terbuka, sehingga masyarakat semakin mudah mengadukan dugaan investasi ilegal yang mereka temukan.

Tongam percaya hal tersebut yang menyebabkan meningkatnya penemuan kasus investasi ilegal hanya dalam rentang empat bulan. 

"Bulan Mei, ada sekitar 15 yang akan kami panggil. Banyak sekali laporan dari masyarakat," terang dia.

Tongam menyebut prinsip mereka adalah menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat tanpa ada korban terlebih dahulu. 

Sekadar informasi, berdasarkan wilayahnya, kasus investasi bodong banyak berada di Jawa. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.