JavaMagazine ( Jakarta ) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil sembilan perusahaan yang dinilai melakukan kegiatan investasi ilegal yang menawarkan bitcoin sebagai produk utamanya. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan bulan ini juga.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, operasional dari beberapa perusahaan tersebut sudah dihentikan saat ini. Indikasi investasi ilegal ini tercium atas penelusuran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sendiri, di mana OJK menjadi bagian dari satgas.
"Perusahaan itu menawarkan keuntungan satu persen per hari, masyarakat banyak yang terjebak. Itu modusnya," ujarnya, Jumat (2/3) malam.
Beberapa perusahaan yang dimaksud, yakni PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect) dan PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co. Perusahaan tersebut mengaku bukan sebagai market place seperti Bitcoin Indonesia yang mempertemukan penjual dan pembeli bitcoin, tetapi sebagai lembaga yang memiliki koin tersebut.
"Jadi, masyarakat disuruh membeli koin untuk investasi. Penawaran keuntungan bahkan sampai ada yang lima persen," kata Tongam.
Namun, OJK tidak memiliki data berapa kerugian yang dialami masyarakat yang terkena investasi bodong akibat perusahaan fiktif tersebut. Hal ini disebabkan masyarakat Indonesia masih malu melapor kepada OJK jika tertipu investasi bodong.
"Mereka malu melaporkan, lalu ya paling kerugian berapa sih jadi masih tidak mau melapor. Kemudian, kemungkinan ada tekanan dari perusahaan untuk tidak melapor," jelas Tongam.
Makanya, ia terus bersosialisasi kepada masyarakat perdagangan bitcoin dilarang oleh OJK dan Bank Indonesia (BI) melalui lembaga jasa keuangan ataupun juga dijadikan sebagai alat pembayaran.
Namun, Tongam menegaskan OJK tak perlu membuat Peraturan OJK (POJK) untuk melarang perdagangan bitcoin karena tidak dianggap sebagai produk jasa keuangan.
Tidak ada komentar