Header Ads

Pajak e-Commerce Akan Diberlakukan, Pelaku Pasar Harus Siap


JavaMagazine ( Jakarta ) - Banyak ekonom yang memperkirakan Singapura akan mengesahkan penerapan pajak e-commerce pada pengumuman anggaran mereka minggu depan.

Transaksi digital antar negaralah yang akan disasar oleh pajak barang dan jasa di negara itu. Sementara Indonesia, Thailand, dan Malaysia masih mempertimbangkan soal penerapan pajak. 

Pertumbuhan pesat ritel online seperti Lazada dan Amazon disebut-sebut menjadi motor bagi pemerintah negara-negara Asia Tenggara untuk menyamakan peraturan antara pemain ritel online dengan offline.

Analis konsumen dari BMI Research, Nainika Singh, menyatakan kesamaan peraturan ini juga akan menurunkan tingkat persaingan bagi pelaku ritel offline yang berjuang di tengah gempuran pelaku bisnis online.

Ia juga menilai penerapan pajak untuk e-commerce di Singapura akan menginspirasi pemerintah negara Asia Tenggara lainnya untuk memberlakukan hal serupa.

Sebelumnya, masyarakat Singapura yang berbelanja online kurang dari US$300 atau Rp4 juta tidak dikenakan pajak. Transformasi pada platform belanja online menyebabkan pemerintah Singapura berpikir ulang mengenai peraturan tersebut.

Menteri Senior untuk hukum dan keuangan Singapura, Indranee Rajah bahkan menyatakan bahwa perubahan peraturan pajak ini semestinya sudah dilakukan sejak lama. Meski demikian, pemerintah Singapura dikabarkan tengah mempelajari opsi pajak e-commerce ini.

Langkah serupa tengah dilakukan oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait pelaku ritel online.

Indonesia, Thailand, Malaysia
Ia juga mengatakan adanya nilai pajak yang lebih rendah guna melindungi pelaku usaha kecil dan menengah yang memasok sebagian besar pelaku usaha yang baru dikenakan pajak.

Tahun lalu, pemerintah Indonesia juga berniat untuk mengenakan pajak bagi pelaku bisnis online lewat pemanfaatan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan dipantau oleh Bank Indonesia (BI) yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Chua Hak Bin dan Lee Ju Ye daari Maybank Kim Eng Research di Singapura beropini bahwa peraturan pembayaran pajak ini dapat dihindari lewat beberapa trik, seperti pemasangan iklan produk via media sosial, meningkatkan transaksi tunai serta menjalankan beberapa situs penjualan, seperti dikutip Bloomberg, Senin (12/2).

Sementara Thailand dan Malaysia juga mempertimbangkan hal serupa. Departemen Pendapatan Thailand menyebut bahwa pajak e-commerce yang diusulkan akan penamah pajak tahunan hingga 15 persen. Pajak dikenakan untuk e-commerce yang domain terdaftar di Thailand, menggunakan sistem pembayaran bath, dan transfer dalam negeri.

Sementara di Malaysia, Departemen Bea Cukai tengah membicarakan soal penerapan pajak untuk pemain e-commerce asing. Meski sudah dibicarakan berbulan-bulan, namun rencana itu belum terealisasi. Analis BMI Research memperkirakan Malaysia akan mengikuti Singapura dengan memberi pungutan 6 persen pada pedagang online.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.