Header Ads

Rugikan Ratusan Milyar, CEO Rejeki Marketing Terancam Pidana

JavaMagazine ( Semarang ) - Merasa ditipu Program Hemat 50% Rejeki Marketing, ratusan orang yang telah bergabung sebagai member berupaya menuntut secara hukum kepada CEO PT. Sumber Mulya Sentosa yang beralamatkan di Jl. Tambora Selatan 26, Mojosongo, Solo.

Melalui advokasi korban Rejeki Marketing yang diketuai Setia Waskita, para korban mengaku rugi hingga puluhan milyar rupiah. "Perusahaan telah merampok uang masyarakat," ujarnya di Magelang, Sabtu (26/05/2018).

Menurut Waskita, para korban yang sudah tergabung dalam Advokasi Korban Rejeki Marketing untuk wilayah Magelang saja kerugiaannya sudah mencapai hampir sepuluh milyar. Dia juga mengatakan bahwa para member yang menjadi korban dari Wonosobo, Yogyakarta, Cilacap dan Kalimantan juga sudah siap melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. "Orang yang menjadi member dari seluruh wilayah Indonesia berjumlah 15 ribu orang lebih dengan  kerugian mencapai ratusan milyar", jelas Waskita.

"Para korban dari berbagai wilayah sudah berkoordinasi dan akan melaporkan kasus ini secara hukum", tegas Waskita dengan wajah kesal.

Sementara itu, seorang korban bernama Sri Wahyuni mengungkapkan jika rumahnya yang diagunkan ke Bank sudah menunggak kreditnya dan terancam disita. Dia berani meminjam uang di Bank karena dijanjikan hemat 50% dalam pembayaran pinjamannya. "Ternyata saya telah ditipu. Kalau tidak bisa membayar dan melunasi pinjaman di Bank, saya mesti tinggal dimana", ungkapnya lemas.

Program Hemat 50% Rejeki Marketing sendiri merupakan program hemat yang ditawarkan oleh PT. Sumber Mulya Sentosa, dimana para member dijanjikan hemat separuh harga dari semua kebutuhan, mulai dari pulsa, pembayaran tarif listrik, leasing, kredit perbankkan, asuransi hingga perjalanan wisata dan umroh. Bahkan dari program tersebut, para member bisa mendapat keuntungan tunai senilai 50% dari uang dimasukkkan ke perusahaan dengan istilah abonemen, dengan modus setiap member diwajibkan mengirim uang senilai 50% di muka dan akan menilai manfaat selama satu tahun.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan Rejeki Marketing secara resmi sejak tanggal 7 Maret 2018. PT. Sumber Mulya Sentosa diduga melakukan tindakan hukum atas penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Dalam keterangan resminya, OJK juga mengungkap, jika perusahaan ini menjalankan bisnis jasa transpotasi online. Para member mengenal usaha tersebut dengan RTrans, namun  realitasnya semua bisnis yang ada tidak berjalan.


Jalur Hukum

Penanganan kasus hukum yang dilakukan oleh para korban Rejeki Marketing  adalah langkah yang sangat tepat, mengingat perkara ini sangat rumit karena melibatkan ribuan orang dan dijalankan secara networking.

Guruh Agung Setiawan, SH dari Kantor Advocate and Legal Consultan mengatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan. Dikatakan rumit karena melibatkan banyak orang saja, namun secara hukum hal tersebut tidak menjadikan kendala. "Kasus ini adalah tindak pidana, kami akan mengenakan sembilan pasal berlapis. Diantaranya adalah pasal 378 penipuan dan pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE," tegas Agung.

Para korban mempercayakan kasus ini kepada Guruh Agung Setiawan, SH sebagai kuasa hukum mereka dan berharap keadilan bisa ditegakkan. Bahkan berkas perkara termasuk bukti-bukti pendukung sudah disiapkan  dan lengkap. "Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jateng,"ungkapnya.


Kasus Penipuan Rejeki Marketing, Investasi Bodong PT. Sumber Mulya Sentosa, Berita Penipuan Rejeki Marketing, Unit Usaha Fiktif Rejeki Mall Group, RTrans, RSmart.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.