Header Ads

Tidak Tanggung - Tanggung, 30 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi


Related image
JavaMagazine ( Jakarta ) - Kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2017 ada 30 kepala daerah menjadi tersangka korupsi.

Jumlah itu terdiri dari satu gubernur, 24 bupati dan wakil bupati, serta lima wali kota serta wakil wali kota.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, para kepala daerah itu terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar.
"Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya," kata Febri.
.
Dia menambahkan, dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 di antaranya ditangani KPK, sembilan Kejaksaan dan 8 Kepolisian RI (Polri).
Febri mengatakan sepanjangan 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. Jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.
Dibanding 2016, penanganan kasus korupsi 2017 mengalami peningkatan signifikan terutama dalam aspek kerugian negara.
Pada 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun dan naik menjadi Rp 6,5 triliun di 2017 ini.
"Hal ini disebabkan karena adanya kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh KPK (kasus KTP elektronik), Kepolisian (kasus TPPI) dan Kejaksaan," katanya.
Tidak hanya kerugian negara, dalam aspek tersangka juga mengalami peningkatan signifikan.
Pada 2016, terdapat 1.101 tersangka kasus korupsi. Jumlah itu naik menjadi 1.298 tersangka kasus korupsi pada 2017.
Kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi juga ikut andil berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka.
Tahun sebelumnya kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 21 orang. Sedangkan 2017 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 30 orang.
Selain itu, lanjut Febri, modus korupsi paling banyak digunakan dalam kasus korupsi 2017 adalah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
Selanjutnya diikuti oleh penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 dan 71 kasus.
Modus terkait dengan suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus.
Berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan yang paling banyak korupsi. Totalnya 98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 miliar.

Selanjutnya, sektor pemerintahan serta pendidikan menempati posisi kedua dan ketiga terbanyak. Kasus di sektor pemerintahan ada 55 dengan kerugian negara Rp 225 miliar.
Sedangkan sektor kesehatan 53 kasus dengan kerugian negara Rp 81,8 miliar.
Related imageLembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan 222 kasus dan kerugian negara Rp 1,17 triliun.
Tempat kedua adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. Ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp 159 miliar.
Provinsi paling banyak kasus korupsi pada tahun 2017 adalah Jawa timur dengan 68 kasus dengan kerugian negara mencapa Rp 90,2 miliar.
Jabar dan Sumatera Utara menempati urutan kedua dengan jumlah kasus berturut-turut adalah 42 dan 40 kasus.
Meski Jatim menempati urutan pertama dalam jumlah kasus, dan Jabar dari aspek kerugian negara provinsi kalah dibandingkan dengan provinsi Sumut dan Jabar yang memiliki kerugian negara mencapai Rp 647 miliar dan 286 miliar.
Namun demikian, kasus yang terjadi pada tingkat nasional memiliki magnitude kerugian negara yang besar meski kasusnya sedikit yakni mencapai Rp 3,3 triliun.
"Banyaknya kasus korupsi kepala daerah yayang terkait dengan penyalahgunaan APBD diduga terkait dengan kontestasi pemilu serentak yang akan dihelat pada tahun 2018," papar Hendri.

Dia mencontohkan salah satu kasusnya adalah yang melibatkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus.
Masud diduga menerima suap untuk mengalihkan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.
Selain itu, objek korupsi terkait perizinan pun menjadi terbanyak kedua setelah penyalahgunaan APBD yaitu, enam kasus. Salah satu kasusnya adalah yang melibatkan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Rita diduga menerima suap terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.
Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap.
Selain itu ditemukan juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar sembilan kasus.
"Hal tersebut perlu diantisipasi mengingat Pilkada Serentak tahun 2018 akan dilangsungkan," katanya.
Dari 29 daerah tempat terjadinya korupsi, 12 di antaranya akan menyelenggarakan Pilkada. Dari 12 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, lima kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka berencana akan mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.
Dengan maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, ICW menduga hal tersebut dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.
"Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon," jelasnya.
ICW pub menyampaikan rekomendasi setelah melihat berbagai persoalan tersebut. Pertama, perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD.
Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik.
"Kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu untuk menekan biaya kampanye agar meminimalisir konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan," tuntasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.