Header Ads

BI Beberkan Sejumlah Kasus Bitcoin


JavaMagazine ( Jakarta ) - Bank Indonesia (BI) melarang transaksi di dalam negeri menggunakan uang digital termasuk bitcoin. Hal ini sesuai dengan undang-undang (UU) mata uang yang menyatakan alat pembayaran yang sah adalah rupiah.


Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Eni V Panggabean menjelaskan virtual currency termasuk bitcoin memiliki risiko yang tinggi pada area sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan (SSK), Anti pencucian uang,dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). 

"Tidak ada jaminan uang bisa ditukarkan dengan fiat money, apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi. Siapa sih yang mau terus dalam volatilitas, kita kan butuh kestabilan," kata Eni dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia menjelaskan karena banyak risiko, ada sejumlah kasus fraud pada uang digital yang merugikan pemenang virtual currency. Antara lain, kasus Mt. Gox yang terjadi pada 2014 lalu. Ini terjadi di Jepang, Mt Gox adalah perusahaan bitcoin exchange. 

Terjadi pencurian bitcoin dari pemegang wallet yang dikelola oleh Mt Gox. Akibatnya, Mt Gox menghentikan perdagangan, perusahaan dan layanan penukaran dan mengajukan kepailitan. Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami sebesar 850.000 bitcoin atau setara dengan US$ 450 juta saat itu. 

Kemudian pada 2015 ada kasus pada Bitstamp. Uang digital ini berbasis di London, saat itu hot wallet bitstamp diretas oleh hacker yang meminta semua nasabah berhenti melakukan deposit ke wallet. Saat itu kerugian sebesar US$ 19.000 atau setara US$ 5 juta. 

Masih 2015, ada kasus terjadi di Bitcoin Saving, exchange ini didirkan oleh warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Trendon Shavers. Dia melakukan penipuan melalui skema Ponzi untuk menipu para korbannya dan kerugian disebut mencapai US$ 4,5 juta.

Lalu Bitfinex, adalah exchange virtual currency di Hong Kong. Terjadi peretasan pada wallet Bitfinex dan menelan kerugian US$ 330.000.

Ada juga Silkroad, sebuah online platform yang melayani penjualan narkoba. Karena kasus ini FBI membekukan US$28,5 juta.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.