Header Ads

Arkeolog Protes Festival Rock di Prambanan

JavaMagazine (Yogyakarta)Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) memprotes keras  penyelanggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Candi Prambanan, Yogyakarta, pada 29-30 September.

"Menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Kompleks Candi Prambanan," tulis Ketua Umum IAAI W. Djuwita S. Ramelan dalam pernyataan sikap yang diterima Antara News, Rabu.

IAAI menyatakan kompleks Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu, dan halaman dua termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.

"Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan umat beragama," tulis Djuwita.

Selain itu, menurut kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan Jazz 20-21 Agustus 2017, tingkat kebisingan acara itu melebihi ambang batas yang sudah ditentukan karena di atas 60 dB.

"Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar dua mm/detik yang dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi apabila digelar musik rock" menurut IAAI.

IAAI pun mendesak instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan meninjau kembali izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan.

Organisasi itu menyarankan Rajawali Indonesia Communication selaku penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser ke tempat lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 86 .

Pasal itu berbunyi "Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan dan ketentuan pidananya".

IAAI juga menghimbau masyarakat menghormati situs-situs keagamaan meski Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memperbolehkan pemanfaatan situs untuk keperluan lain seperti kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata sesuai Pasal 85 Ayat (1).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.